1. Pelapor menyampaikan dugaan pelanggaran oleh Insan Jasa Raharja atau terlapor melalui saluran pelaporan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Satuan Pengawasan Intern menerima dan menyeleksi pengaduan yang diterima dan melaporkan kepada Direktur Utama.
  3. Pelapor dapat menyampaikan dugaan pelanggaran dalam hal terlapor adalah Direksi kepada Dewan Komisaris.
  4. Direktur Utama menetapkan terlapor dan menindaklanjuti laporan pelanggaran kepada :
    1. Pemegang Saham apabila terlapor Dewan Komisaris
    2. Dewan Komisaris apabila terlapor Direksi
    3. Satuan Pengawasan Intern apabila terlapor karyawan
  5. Pemegang Saham dan Dewan Komisaris menindaklanjuti laporan pelanggaran sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  6. Satuan Pengawasan Intern melaksanakan investigasi apabila terlapor karyawan :
    1. Melakukan interview kepada pelapor dan memastikan kecukupan bukti untuk ditindaklanjuti.
    2. Melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama.
    3. Direktur Utama dan/atau Direksi menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern.
  7. Satuan Pengawasan Intern membuat laporan posisi tindak lanjut pelanggaran karyawan kepada Direktur Utama yang meliputi antara lain jumlah pengaduan, saluran pelaporan yang digunakan oleh pelapor dan tindak lanjut yang telah dilaksanakan.