1. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non finansial terhadap perusahaan akibat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Pelanggaran peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Jasa Raharja maupun yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Badan Usaha Milik Negara/lainnya.
  3. Peraturan internal yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
  4. Permasalahan akuntansi dan pengendalian intern atas laporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji secara material dalam laporan keuangan.
  5. Permasalahan yang menyangkut independensi audit, baik oleh internal audit maupun oleh eksternal audit.
  6. Perilaku Insan Jasa Raharja yang tidak terpuji yang berpotensi mencemarkan reputatasi perusahaan dan/atau yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.